**JAKARTA, 23 Oktober 2026** — Dewan Pimpinan Nasional Jajaran Wartawan Indonesia (DPN JWI) menyampaikan sikap tegas terhadap pemberitaan mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
DPN JWI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan kewibawaannya hanya karena pihak yang dimintai keterangan memiliki kedudukan strategis dalam pemerintahan. Jabatan publik merupakan amanah negara, bukan instrumen untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi independensi pers, integritas, demokrasi, dan supremasi hukum, DPN JWI memandang bahwa setiap penyelenggara negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan keteladanan dalam menghormati proses penegakan hukum.
**”Negara tidak boleh terlihat lemah ketika berhadapan dengan kekuasaan. Siapa pun yang dipanggil secara sah oleh aparat penegak hukum wajib menghormati proses tersebut sesuai ketentuan hukum. Kedudukan sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda dari warga negara lainnya.”**
DPN JWI menilai bahwa pemberitaan mengenai dua kali ketidakhadiran Nusron Wahid harus segera memperoleh penjelasan resmi dan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah.
### DPN JWI Minta KPK Bertindak Tegas, Jangan Ada Perlakuan Istimewa
DPN JWI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalankan seluruh kewenangan penyidikannya secara profesional, independen, transparan, dan tanpa diskriminasi.
KPK harus memastikan kebenaran informasi mengenai pemanggilan tersebut, termasuk status pemeriksaan, alasan ketidakhadiran, serta langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti terdapat pemanggilan yang sah dan patut serta ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, DPN JWI meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan lanjutan sesuai kewenangannya.
**”DPN JWI menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pejabat negara. KPK harus membuktikan bahwa independensi dan kewibawaan lembaga antikorupsi tetap berdiri tegak tanpa tekanan politik maupun pengaruh kekuasaan.”**
Ketegasan penegakan hukum bukanlah bentuk penghakiman terhadap seseorang, melainkan kewajiban institusional untuk memastikan setiap proses penyidikan berlangsung secara efektif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPN JWI juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang berpotensi menghambat penyidikan, memengaruhi independensi penyidik, atau menghalangi pengungkapan fakta hukum.
### DPN JWI Desak Nusron Wahid Tunjukkan Tanggung Jawab sebagai Pejabat Negara
DPN JWI meminta Nusron Wahid memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pemberitaan ketidakhadirannya serta menunjukkan kesediaan untuk memenuhi pemeriksaan apabila pemanggilan tersebut benar telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sebagai pejabat negara yang mengemban tanggung jawab dalam tata kelola pertanahan nasional, Menteri ATR/BPN dituntut menjaga integritas kelembagaan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
DPN JWI berpandangan bahwa sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum merupakan salah satu ukuran penting komitmen seorang pejabat terhadap prinsip akuntabilitas publik.
**”Seorang pejabat negara semestinya menjadi contoh dalam menghormati hukum, bukan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhannya terhadap proses hukum. Kehadiran dalam pemeriksaan merupakan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara langsung, bukan sesuatu yang harus dihindari.”**
Meski demikian, DPN JWI tetap menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Pemanggilan untuk memberikan keterangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Setiap kesimpulan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, serta mekanisme peradilan yang berlaku.
### Presiden Diminta Pastikan Seluruh Jajaran Kabinet Menghormati Penegakan Hukum
DPN JWI turut mendorong Presiden Republik Indonesia untuk memastikan seluruh pejabat dalam jajaran pemerintahan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurut DPN JWI, komitmen pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan politik, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memastikan setiap pejabat negara bersikap kooperatif ketika diperlukan keterangannya oleh aparat penegak hukum.
Apabila perkembangan suatu perkara hukum berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan atau menimbulkan persoalan serius terhadap kepercayaan publik, Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat terkait berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan kepentingan negara.
**”DPN JWI mengingatkan bahwa loyalitas seorang pejabat negara harus ditempatkan kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan rakyat. Tidak boleh ada kepentingan politik maupun kedekatan kekuasaan yang menghalangi proses penegakan hukum.”**
DPN JWI menekankan bahwa evaluasi administratif terhadap pejabat negara harus dilakukan secara objektif dan proporsional, tanpa mendahului hasil penyidikan ataupun putusan pengadilan.
### DPN JWI Ingatkan Bahaya Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
DPN JWI memandang persoalan dugaan korupsi dalam pengurusan hak atas tanah tidak dapat dianggap sebagai perkara biasa. Tata kelola pertanahan memiliki hubungan langsung dengan kepastian hukum, iklim investasi, perlindungan hak masyarakat, dan kredibilitas administrasi negara.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan maupun pengurusan hak atas tanah harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti.
DPN JWI meminta KPK memastikan seluruh pihak yang memiliki informasi relevan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, tanpa membedakan latar belakang jabatan, kepentingan ekonomi, maupun kedudukan politik.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga diperlukan sepanjang tidak mengganggu kerahasiaan penyidikan dan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
**”Kepercayaan rakyat terhadap negara dibangun melalui keberanian menegakkan hukum secara adil. Ketika penegakan hukum terlihat tidak konsisten, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, melainkan juga legitimasi moral penyelenggaraan pemerintahan.”**
DPN JWI mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lamban, tidak transparan, atau terkesan memberikan perlakuan istimewa berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, KPK harus memberikan kepastian mengenai penanganan perkara berdasarkan kewenangannya, tanpa membiarkan opini publik menggantikan proses pembuktian hukum.
### DPN JWI Tegaskan Pers Harus Mengawal Penegakan Hukum secara Independen
Sebagai organisasi yang menaungi insan pers, DPN JWI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, kritis, dan bertanggung jawab dalam mengawal isu pemberantasan korupsi.
Pers memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, terverifikasi, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan kelompok tertentu.
DPN JWI menolak segala bentuk intervensi terhadap kebebasan pers, sekaligus mengingatkan seluruh insan jurnalistik agar tidak menjadikan pemberitaan perkara hukum sebagai sarana penghakiman sebelum terdapat pembuktian yang sah.
Kritik terhadap pejabat negara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, kritik tersebut harus dibangun di atas fakta, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
DPN JWI menegaskan bahwa organisasi pers tidak boleh kehilangan keberanian untuk menyuarakan kepentingan publik ketika terdapat persoalan yang menyangkut integritas penyelenggara negara.
### Supremasi Hukum Harga Mati, DPN JWI Tolak Segala Bentuk Intervensi Kekuasaan
DPN JWI kembali menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum, tanpa pengecualian terhadap pejabat pemerintahan, tokoh politik, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.
DPN JWI mendesak agar seluruh pihak menghormati proses penyidikan, tidak menghalangi pemeriksaan, dan tidak menggunakan pengaruh jabatan untuk memperoleh keistimewaan hukum.
**”DPN JWI berdiri pada prinsip bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak boleh ada pejabat yang kebal terhadap proses hukum, tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang tunduk kepada tekanan kekuasaan, dan tidak boleh ada kepentingan politik yang mengorbankan keadilan.”**
DPN JWI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara konsisten, tidak tebang pilih, dan tidak dijadikan instrumen untuk kepentingan politik tertentu.
Organisasi juga mengingatkan bahwa ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian prosedur, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
**”Hukum harus berdiri tegak di atas seluruh kepentingan. Jabatan dapat berganti, kekuasaan memiliki batas, tetapi keadilan dan supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.”**
DPN JWI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang independen, kritis, objektif, dan berintegritas, serta mendorong seluruh institusi negara untuk menjaga kepercayaan rakyat melalui tindakan nyata dalam menegakkan hukum.
**Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Negara harus membuktikan bahwa keadilan berlaku bagi semua, tanpa pengecualian dan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum.**
**DEWAN PIMPINAN NASIONAL**
**JAJARAN WARTAWAN INDONESIA (DPN JWI)**
*Independen, Profesional, Berintegritas.*
**Jakarta, 23 Oktober 2026**








